Namun di balik janji imbalan tersebut, terdapat potensi risiko serius terhadap privasi dan keamanan data pribadi. Dan kini, layanan ini resmi dibekukan di Indonesia.
Apa Itu WorldID dan Worldcoin?
WorldID dikembangkan oleh perusahaan Tools for Humanity. Dengan perangkat pemindai khusus bernama Orb, pengguna diminta memindai retina mereka. Hasil dari pemindaian ini digunakan untuk menciptakan identitas digital unik yang disebut Proof of Personhood.
Sebagai imbalannya, pengguna akan mendapatkan aset kripto Worldcoin (WLD) yang diklaim bisa ditukar atau digunakan di masa depan. Tujuan utama proyek ini adalah membedakan manusia asli dari bot atau kecerdasan buatan (AI) di era digital.
Namun pendekatan ini menimbulkan kontroversi besar karena menyangkut pengumpulan data biometrik paling sensitif secara global.
Kenapa Layanan Ini Dibekukan di Indonesia?
Pada awal Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara layanan WorldID dan Worldcoin di Indonesia. Alasan utama pembekuan tersebut meliputi:
- Belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
- Menggunakan sertifikat badan hukum lain tanpa izin (dalam hal ini milik PT Sandina Abadi Nusantara).
- Berpotensi melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama dalam hal pemrosesan data biometrik yang sangat sensitif.
Risiko Serius bagi Pengguna
Bagi sebagian besar masyarakat, tawaran uang tunai mungkin terdengar menarik. Namun, perlu disadari bahwa data yang dikorbankan bukanlah hal sepele:
- Penyalahgunaan Data Retina
Data retina bersifat permanen dan tidak bisa diubah. Jika bocor, data ini bisa digunakan untuk pencurian identitas atau autentikasi biometrik tanpa izin.
- Minim Transparansi
Banyak pengguna tidak mengetahui di mana data mereka disimpan, siapa yang mengaksesnya, dan bagaimana data tersebut digunakan atau dihapus.
- Potensi Pelanggaran Hukum
Pengumpulan dan pemrosesan data biometrik tanpa izin resmi dapat melanggar hukum dan berpotensi membawa sanksi administratif maupun pidana.
Lindungi Data Pribadi Kita
Sebagai warga digital yang aktif, kita semua bertanggung jawab melindungi privasi pribadi. Berikut beberapa langkah praktis yang kami sarankan:
- Tingkatkan literasi digitalPahami apa itu data pribadi dan bagaimana itu bisa disalahgunakan.
- Verifikasi legalitas layanan digitalPastikan platform yang mengumpulkan data pribadi terdaftar secara resmi sebagai PSE.
- Hindari berbagi data biometrik tanpa kejelasanJangan serahkan data mata, wajah, atau sidik jari jika tidak jelas bagaimana datanya diproses dan dilindungi.
- Laporkan pelanggaranJika menemukan layanan mencurigakan, segera laporkan ke Kominfo atau lembaga pengawas data pribadi.
Kasus WorldID dan Worldcoin menjadi alarm penting bagi seluruh masyarakat Indonesia tentang pentingnya privasi digital. Di era teknologi tinggi, data biometrik adalah aset paling pribadi — nilainya tidak bisa ditukar dengan insentif uang sesaat.
Sebagai konsultan keamanan siber, Sibertahan terus mendorong kesadaran publik dan pelaku industri terhadap pentingnya pengelolaan data pribadi yang aman, transparan, dan sesuai hukum. Jangan tunggu sampai data kita menjadi alat bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
"

